Perawat merupakan salah
satu tenaga medis yang paling banyak berinteraksi dengan pasien-pasiennya
secara langsung ataupun secara tidak langsung selama 24 jam, baik di
dirumah sakit, Klinik, Puskesmas dan pelayanam Kesehatan lainnya,
Berkut ini adalah
beberapa pengertian dan definisi perawat menurut para ahli :
UU RI No. 23 tahun 1992
tentang Kesehatan
Perawat adalah
mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan
berdasarkan ilmu yang dimiliki diperoleh melalui pendidikan
keperawatan.
Undang-Undang RI No.20
tahun 2014 Tentang Praktik Keperawatan
Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan
keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah
Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan
KEPMENKES RI NO
1239/MENKES/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan
Perawat adalah seseorang
yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SK MENPAN NO 94/MENPAN/1986
Perawat adalah Pegawai
Negeri Sipil yang berijazah perawatan yang diberi tugas secara penuh oleh
pejabat yang berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat
pada unit pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dan unit pelayanan
kesehatan lainnya).
ICN (International
Council of Nursing) tahun 1965
Perawat adalah seseorang
yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan yang memenuhi syarat serta
berwenang di negeri bersangkutan untuk memberikan pelayanan keperawatan yang
bertanggung jawab untuk meningkatkan kesehatan, pencegahan penyakit dan pelayanan
penderita sakit.
ACHIR YANI S. HAMID
Perawat merupakan orang
pertama dan secara konsisten selama 24 jam sehari menjalin kontak dengan
pasien, perawat sangat berperan dalam membantu memenuhi kebutuhan spiritual
pasien.
No comments:
Write komentar