Monday, January 26, 2015

Perawat

 

Perawat merupakan salah satu tenaga medis yang paling banyak berinteraksi dengan pasien-pasiennya  secara langsung ataupun secara tidak langsung selama 24 jam, baik di dirumah sakit, Klinik, Puskesmas dan pelayanam Kesehatan lainnya,




Berkut ini adalah beberapa pengertian dan definisi perawat menurut para ahli :
UU RI No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan 
Perawat adalah mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimiliki diperoleh melalui pendidikan keperawatan.  


Undang-Undang RI No.20 tahun 2014 Tentang Praktik Keperawatan 

                 Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan



KEPMENKES RI NO 1239/MENKES/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan  
Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



SK MENPAN NO 94/MENPAN/1986 
Perawat adalah Pegawai Negeri Sipil yang berijazah perawatan yang diberi tugas secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada unit pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dan unit pelayanan kesehatan lainnya).



ICN (International Council of Nursing) tahun 1965
Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan yang memenuhi syarat serta berwenang di negeri bersangkutan untuk memberikan pelayanan keperawatan yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kesehatan, pencegahan penyakit dan pelayanan penderita sakit.

ACHIR YANI S. HAMID
Perawat merupakan orang pertama dan secara konsisten selama 24 jam sehari menjalin kontak dengan pasien, perawat sangat berperan dalam membantu memenuhi kebutuhan spiritual pasien.

No comments:
Write komentar

Klik & Subscribe Ya..

Translate