Friday, April 16, 2010

Sanitasi Makanan

 


II.1 Pengertian Sanitasi Makanan
Sanitasi makanan adalah upaya-upaya yang ditujukan untuk keebersihan dan keamanan makanan agar tidak menimbulkan bahaya keracunan dan penyakit pada manusia.( budiman 2007 )

II.2 Tujuan Sanitasi makanan
Adapun tujuan dari upaya sanitasi makanan adalah :
1. menjamin keamanan dan kebersihan makanan
2. mencegah penularan wabah penyakit
3. mencegah beredarnya produk makanan yang merugikan masyarakat
4. mengurangi tingkat kerusakan atau pembusukan pada makanan
II.3 Faktor Yang Mempengaruhi Sanitasi Makanan
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi sanitasi makanan yakni ;
1. faktor makanan
a. sumber makanan
b. pengangkutan bahan makanan
c. penyimpanan bahan makanan
d. pemasaran makanan
e. pengolahan makanan
f. penyajian makanan
g. penyimpanan makanan

2. faktor manusia
orang-orang yang bekerja untuk mensanitasi makanan harus memenuhi persyaratan sanitasi, seperti kesehatan dan kebersihan individu, tidak menderita penyakit infeksi, dan bukan carrier dari suatu penyakit.

3. faktor peralatan
kebersihan dan cara penyimpanan peralatan pengolah makanan harus juga memenuhi persyaratan sanitasi.

II.4 Faktor Penyebab Makanan Menjadi Berbahaya
Terdapat 2 faktor yang menyebabkan suatu makanan menjadi berbahaya bagi manusia, antara lain :
1. kontaminasi
kontaminasi pada makanan dapat disebabkan oleh :
a. parasit
b. golongan mikroorganisme
c. zat kimia
d. bahan-bahan radioaktif
e. toksin atau racun yang dihasilkan oleh mikroorganisme

2. makanan pada dasarnya telah mengandung zat berbahaya, tetapi tetap dikonsumsi manusia karena ketidaktahuan, bagi dalam 3 golongan yakni ;
a. secara alami makanan itu memang telah mengandung zat kimia beracun.
b. Makanan dijadikan sebagai media perkembangbiakan sehingga dapat menghasilkan toksin yang berbahaya bagi manusia,
c. Makanan sebagai perantara mikroorganisme.
II.5 Pelaksanaan Higiene dan Sanitasi
Landasan idiil UU No 9/1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan dan UU No 11/1962 tentang Hygiene untuk Usaha-Usaha Umum.didalam undang-undang tersebut ditegaskan mengenai pelaksanaan pendidikan kesehatan, pengamatan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan makanan dan pemeriksaan terhadap perusahaan makanan. Tugas tersebut diberikan kepada Puskesmas setempat setiap 6 bulan.

Dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan :
1. kebersihan dan fasilitas
pemeriksaan kebersihan dan fasilitas dilakukan terhadap :
a. keadaan dinding bangunan perusahaan
b. keadaan langit-langit bangunan perusahaan
c. keadaaan ruangan bangunan perusahaan
d. keadaan ventilasi bangunan perusahaan
e. bagaimana perlindungan terhadap vektor
f. bagaimana sumber persediaan air
g. bagaimana cara pembuangan kotoran

2. tempat pengelolaan makanan dan minuman
pemeriksaan dilakukan terhadap :
a. fasilitas pencucian
b. cara mendesinfeksi makanan
c. mutu makanan
d. penyimpanan makanan
e. penyimpanan bahan mentah
f. perlindungan bahan makanan terhadap debu

3. kamar kecil dan tempat cuci
pemeriksaan dilakukan terhadap :
a. WC
b. Tempat cuci
c. Tempat mandi
d. Prasarana lain

4. karyawan
pemeriksaan pada karyawan dilakukan untuk memastikan :
a. keberadaan surat keterangan kesehatan
b. kebersihan karyawan tersebut
c. kebiasaan karyawan
d. pemeriksaan kesehatan
Dikrtik ulang oleh pendi
Daftar Pustaka
Chandra budiman dr.2007.pengantar kesehatan lingkungan.EGC.jakarta
Mukono H.J. 2000.Prinsip dasar Kesling.Airlangga University Press.Surabaya




No comments:
Write komentar

Klik & Subscribe Ya..

Translate