Sunday, November 7, 2010

TBC

 


Komentar saya

Dari segi medis : Tuberculosis paru (TB Paru) adalah penyakit yang disebabkan oleh mycobacterium tuberculosis, sejenis bakteri atau kuman berbentuk batang. Bakteri ini dapat tahan hidup pada udara kering maupun dingin. Selain itu bakteri ini bersifat aerob (membutuhkan oksigen), jadi bakteri ini lebih senang di tempat yang mempunyai kadar oksigen tinggi di dalam tubuh yaitu paru-paru.

Penularan TB paru ini terjadi begitu mudah, bakteri yang dibatukkan/bersinkan penderita keluar menjadi dropletnuclei di udara. Partikel infeksi ini dapat menetap dalam udara bebas selama 1-2 jam, tergantung pada ada tidaknya sinar ulraviolet, ventilasi yang baik dan kelembaban. Dalam suasana yang lembab dan gelap, kuman ini dapat bertahan lebih lama hingga berbulan-bulan. Bila partikel infeksi ini terhisap oleh orang yang sehat, partikel ini akan menempel pada jalan nafas sampai ke paru-paru. Bakteri yang menetap di paru-paru akan tumbuh dan berkembang biak dan membentuk sarang tuberkulosis.

Untuk itu dalam masalah ini, Lembaga Pemasyarakatan (LP) merupakan tempat yang rawan akan penyebaran bakteri Tuberculosis ini. Hal ini disebabkan karena lingkungan LP serta sel-sel (penjara) yang lembab, kurangnya sinar matahari dan sesak karena banyaknya penghuni dalam satu sel. Semua ini harus diwaspadai guna mengurangi bahkan menghentikan pemnyebaran bakteri Tuberculosis ini.










Dari segi sosial : Sosial adalah interaksi dengan orang lain. Dalam segi ini, penularan penyakit tuberculosis perlu diperhatikan karena mudahnya penularan bakteri penyebab penyakit TB Paru ini melalui interaksi sosial.

Banyaknya penderita TB paru di lingkungan LP perlu diperhatikan, karena apabila narapidana yang terjangkit penyakit ini keluar dari LP, dia akan kembali berinteraksi dengan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya dan kemungkinan akan menularkan ke orang lain.

Problem Solving : Upaya untuk mengurangi penyebaran penyakit yang setiap tahunnya menjangkit 0,5 juta penderita baru ini sangat perlu ditingkatkan. Perlu di adakannya penyuluhan-penyuluhan tentang penyakit ini di lingkungan-lingkungan masyarakat terutama di daerah-daerah pelosok dan kumuh.

Selain di daerah-daerah pelosok dan kumuh, di lingkungan Lembaga Permasyarakatan (LP) juga perlu diperhatikan guna mengurangi penyebaran penyakit ini. Hal yang dilakukan guna mengurangi penyebaran TB paru di LP oleh Lapas Kerobokan Denpasar perlu di acungi jempol dan ditiru oleh Lembaga Permasyarakatan yang ada di Indonesia. Dengan mendirikan klinik di dalam Lapas adalah hal yang positiv agar penghuni LP tidak terjangkit penyakit ini ataupun penyakit lain, dan apabila narapidana yang telah habis masa hukumannya akan kembali ke lingkungannya dengan kondisi sehat dan tidak menularkan penyakit yang dibawanya dari LP ke masyarakat terutama penyakit Tuberculosis Paru.

No comments:
Write komentar

Klik & Subscribe Ya..

Translate